Contoh Surat Perjanjian Berbagai Kegiatan Lengkap

Contoh Surat Perjanjian. Di dalam sebuah bisnis maupun kerjasama dalam bentuk apapun pasti kita semua tahu bahwa hal ini sangat membutuhkan surat perjanjian guna mengesahkan atau sebagai bentuk deal maupun fixing dari sebuah kerjasama. Jika anda bingung mencari contoh surat perjanjian yang resmi dan benar anda tepat sekali datang di situs ane tercinta ini hhehehe. Simak terus pembahasan saya di bawah ini sob.

contoh surat perjanjian


Mungkin sobat telah banyak membaca artikel di beberapa situs tetapi masih tetap kebingungan, kali ini sobat gak perlu khawatir karena admin blog berita hari ini akan secara eksklusif memberikan contoh surat perjanjian paling oke dan terbaru secara cuma cuma alias gratis mas bro. Sebelum kita membahas lebih dalam alangkah baiknya jika kita tahu definisi singkat tentang surat perjanjian itu sendiri.

Surat perjanjian merupakan surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Nah, mengacu dari definisi tersebut kita dapat mengetahui langkah langkah yang harus dilakukan sebelum membuat suatu surat perjanjian sob. Gak rugi kan kita bahas pengertiannya terlebih dulu tadi? hhahaha. Oke, daripada muter muter gak jelas mending kita langsung simak contoh surat perjanjian di bawah ini guys, cekidot!

Contoh Surat Perjanjian


CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama           : Oscar Bachtiar
Alamat         : jl. Simpang Sobek III no.56
Pekerjaan     : Kontraktor swasta

Sebagai penjual selanjutnya disebut Pihak I

Nama            : Prasetyo Kasmuji
Alamat           : jl. cinta gang buntu IV Magelang
Pekerjaan       : Wiraswasta

Sebagai pembeli selanjutnya disebut Pihak II

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 123233.244.34123 yang terletak di jl. soekarno hatta VI perumahan permata jingga.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

Perpindahan Kepemilikan

Perjanjian jual beli ini berlaku tujuh hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2

Nilai Jual Bangunan dan Tanah

Rumah dijual seharga Rp 756.000.000
Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 100.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
Pembayaran berikutnya akan dilakukan 3 (tiga) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal 3

Keterlambatan Bayar

Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli

Pasal 4

Kewajiban-Kewajiban Lain

Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 5

Lain-lain

Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Demikian perjanjian ini dibuat dan disetujui serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Malang, 16 Januari 2013

Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua


Oscar Bachtiar                                                                                   Prasetyo Kasmuji

                                                     Saksi-saksi


                                                 Andre Kurnisand

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA



Nama         : Oscar Bachtiat
Alamat        : jl. Moro Senep II
Jabatan       : Ketua Pelaksana

Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut sebagai :

Pihak I

Nama      : Danang Djulianto
Alamat     : jl. Buntu tiga IV
Jabatan     : Koordinator lapangan

Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini disebut sebagai :

Pihak II

Kedua belah pihak tersebut diatas bersepakat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dan diikat dalam Surat Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan yang ada dalam pasal – pasal dibawah ini :

Pasal I
Bentuk Kerjasama

Bahwa Pihak I bersedia menjadi sponsor peralatan beladiri Muay Thai untuk Unicombat yang dimiliki oleh Pihak II, sekaligus menjadi Distributor peralatan beladiri, khususnya beladiri Muay Thai yang akan dipromosikan dan dijual oleh Pihak II di wilayah Jawa Timur.

Pasal II
Kewajiban Pihak I

Memberikan peralatan untuk Pihak II berupa :

sound system 100.000 watt
panggung riging 1 set
lighting full set
barikade 25 meter
camera dokumentasi 5 buah

Pihak I tidak diperbolehkan menjual produknya di wilayah Jawa Timur tanpa melalui Pihak II selaku agen resmi Pihak I.


Pihak I menjamin sepenuhnya kualitas produknya, termasuk proses pengepakan dan pengirimannya dan bilamana terjadi klaim dari konsumen atas produksi, pengepakan ataupun pengirimannya maka Pihak I yang bertanggung jawab sepenuhnya.


Pihak I akan memberikan komisi sebesar 10% ( Sepuluh persen ) kepada Pihak II atas setiap transaksi produk Pihak I yang dijual oleh Pihak II.
Pasal III
Kewajiban Pihak II


Pihak II wajib menggunakan peralatan yang diberikan oleh Pihak I serta tidak boleh dijual ke Pihak lain.


Pihak II wajib mempromosikan produk Pihak II melalui media promosi antara lain : name card, brochure, t – shirt, banner, facebook, twitter, website dan media elektronik bilamana ada peliputan kegiatan Pihak II.


Pihak II dilarang menjual merk lain selain merk Pihak I, kecuali ada permintaan konsumen yang tidak dapat dipenuhi oleh Pihak I, maka Pihak II diperbolehkan untuk melakukan transaksi dengan produsen lain.


Pihak II wajib membayar kepada Pihak I sesuai nominal jumlah barang produksi
Pihak I yang telah dijual oleh Pihak II kepada konsumen, sistem pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomer rekening Pihak I pada setiap akhir bulan setelah dikurangi komisi yang menjadi hak Pihak II, serta tidak boleh menaikkan harga jual yang sudah ditetapkan oleh Pihak I.




Pasal IV
Pembatalan


Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 tahun ( Satu tahun ) terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini dan pembatalan setelah penandatanganan dapat dilakukan oleh masing – masing Pihak dengan ketentuan sebagai berikut :


Bilamana Pihak I tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan kerugian materil / imateril pada Pihak II.
Bilamana Pihak II tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan kerugian materil / imateril pada Pihak I.

Pasal V
Perubahan


Perubahan terhadap Perjanjian Kerjasama ini diusulkan melalui permohonan tertulis oleh masing – masing Pihak yang akan dituangkan dalam suatu ADDENDUM yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dimana ADDENDUM ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta melekat dengan isi Surat Perjanjian Kerjasama ini.




Pasal VI
Kondisi Darurat / Force Majeur


Force Majeur adalah kejadian diluar kuasa kedua belah pihak, tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit, perang, kebakaran, pemogokan masal, kerusuhan, peraturan Pemerintah dan bilamana terjadi pada salah satu pihak sehingga mengganggu atau menghentikan kegiatan salah satu pihak maka kedua belah pihak setuju untuk membicarakan dan merundingkan untuk mengatasinya.






Pasal VII
Perselisihan


Apabila terjadi perselisihan dan atau perbedaan pendapat diantara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak akan berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dengan atau tanpa melibatkan pihak lain sebagai Mediator untuk melakukan Mediasi dalam rangka menyelesaikan perselisihan atau kesalahpahaman antara Pihak I dan Pihak II sehingga menghasilkan Win – win Solution.
Bilamana penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan dengan atau tanpa Mediator tetap tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur Hukum dan setuju menetapkan kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat penyelesaiannya.

Pasal VIII
Penutup

Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai yang cukup, dimana masing – masing memiliki kekuatan Hukum yang sama dan tetap.


Jombang, 15 Februari 2013


Pihak I                                                                                                             Pihak II




Saksi I                                                                                                              Saksi II

Sudah jelas dengan contoh surat perjanjian di atas? so pasti sudah donk sob. Demikianlah artikel dan referensi yang dapat saya berikan, jika sobat kurang jelas dan mempunyai beberapa pertanyaan silahkan anda berkomentar di kolom yang sudah saya berikan dibawah ini. Semoga informasi ini dapat membantu anda dalam menyelesaikan pekerjaan atau bisnis anda.

Semoga sukses!

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori contoh surat dengan judul Contoh Surat Perjanjian Berbagai Kegiatan Lengkap . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://berhani.blogspot.com/2013/01/contoh-surat-perjanjian.html . Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Rabu, 16 Januari 2013

1 Komentar untuk " Contoh Surat Perjanjian Berbagai Kegiatan Lengkap "

  1. CASINO GAMES - JT-SHIRT - Jeopardy - Jeopardy - Jeopardy.com
    For the most part, I'm glad 익산 출장마사지 to have the opportunity to play video games for real money. 진주 출장샵 I love the art 나주 출장마사지 and 김해 출장마사지 the sound of the 고양 출장안마 game and I can't wait to  Rating: 5 · ‎2 votes

    BalasHapus